Jumat 30 Jul 2021 17:37 WIB

Kajari Tangerang Deteksi Terjadi Pungli & Pemotongan Bansos

Kajari Tangerang telah menyelidiki dugaan pungli dan pemotongan dana Bansos Covid

ilustrasi:bansos - Warga menerima bantuan sosial (Bansos)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
ilustrasi:bansos - Warga menerima bantuan sosial (Bansos)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pungli dan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut. Tim penyelidik dari Kejari mendeteksi penyimpangan penyaluran dana bansos di wilayah Kota Tangerang sudah terjadi sejak bulan Juni.

 

Baca Juga

"Dapat saya jelaskan, jajaran kami (Kajari Tangerang), telah mendeteksi adanya hal tersebut (pemotongan dana dan pungli bansos) sekitar awal Juni 2021. Dan kami telah melakukan penyelidikan, dan masih berproses," ujar Kepala Kajari Kota Tangerang Dewa Gede Wirajana, Jumat (30/7). 

Ia mengatakan, tim penyelidikannya sudah memanggil beberapa pihak terkait penyaluran bansos. Terutama yang terkait dengan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kota Tangerang.

Dewa memerintahkan, timnya tetap melanjutkan penyelidikan tersebut sampai memastikan adanya penegakan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana. "Kalau memang ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut, baik dari Kemensos (Kementerian Sosial), maupun dari Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang, kami akan tindak sesuai hukum pidana," tegasnya.

Menurutnya, terkait dengan penyaluran bansos Covid-19, sudah ada instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejakgung). Instruksi tersebut, berupa pengawasan, dan pendampingan hukum dalam penyaluran di masyarakat terdampak pandemi korona. 

Dikatakan Dewa, fungsi pengawasan, dan pendampingan tersebut, salah satunya untuk memastikan penyaluran dana bansos di masa pandemi kali ini tepat sasaran, dan tak terjadi penyimpangan.

"Penyimpangan (pungli, dan pemotongan bansos) ini telah menciderai kepercayaan, dan upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Dan kami (kejaksaan) berkomitmen akan menindak tegas,” ujar Dewa.

Kejaksaan, pun memastikan untuk bekerjasama dengan kepolisian, dan penyelidik negeri sipil dari pemerintah untuk terus mengumpulkan bukti-bukti. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan, kami akan memeriksa beberapa pihak pendamping (penyalur) bansos," jelasnya.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam inspeksi mendadak ke sejumlah perkampungan di Tangerang, mendapati keluhan masyarakat tentang pungli, dan pemotongan dana bansos. Di Karang Tengah, Kota Tangerang, Risma mengatakan, mendapati besaran pungli senilai Rp 50 ribu untuk mendapatkan bansos. Risma juga mendapati adanya keluhan dari masyarakat tentang uang pemotongan senilai Rp 23 ribu, dari bantuan non-tunai Rp 200 ribu, per kepala keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement