Sabtu 26 Jun 2021 13:32 WIB

STEI SEBI Gelar Kajian Internasional Bahas Maqashid Syariah

Kajian internasional itu didakan oleh Prodi Hukum Ekononomi Syariah SEBI.

Asst  Prof  Dr  Muntaha Artalim Lc  MIRK (kanan) dan Rio Erismen Lc  MA  PhD.
Foto: Dok SEBI
Asst Prof Dr Muntaha Artalim Lc MIRK (kanan) dan Rio Erismen Lc MA PhD.

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Salah satu Program Studi yang ada di STEI SEBI Depok  yaitu Hukum Ekonomi Syariah (HES) bekerja   sama dengan DLCIS mengadakan kajian internasional yang membahas tentang maqashid syariah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan terbuka untuk umum. Tema yang diangkat pada kajian internasional ini adalah Maqashid Shari’ah in Economic and Muamalah. 

Kajian internasiona itu menampilkan narasumber Asst  Prof  Dr  Muntaha Artalim Lc  MIRK. Ia merupakan dosen di International Islamic University Malaysia.

Pada kesempatan tersebut. ya, “Sebuah kesempatan yang luar biasa pada saat ini kita akan belajar dengan Dr Muntaha.  Beliau ini  sangat serius dalam mendalami keilmuannya di bidang ekonomi syariah. Sehingga kita bisa menjadikan figur beliau ini sebagai panutan agar terus semangat dalam belajar dan menyebarkan ekonomi syariah di seluruh dunia. Kami  juga menyampaikan rasa takzim  kepada Dr Muntaha yang merupakan narasumber pada kajian internasional ini,” kata  Sigit Pramono  SE  MSc  PhD yang merupakan ketua STEI SEBI dalam kata sambutannya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Moderator yang memandu jalannya adalah Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), yaitu Rio Erismen Lc  MA  PhD. “Mengingat bagaimana perkembangan teknologi yang ada saat ini dan perkembangan industri 4.0, juga kondisi pandemi ini memberikan perubahan terhadap gaya hidup manusia dalam mencukupi kebutuhannya, seperti berbelanja secara online dan hal-hal baru lainya. Sehingga sangat perlu bagi kita untuk mengetahui fatwa-fatwa tentang transaksi jual beli yang ada saat ini agar terhindar dari maysir, riba dan ghara,” kata Rio Erismen saat memberikan kata pengantar diskusi.

Dalam kajiannya,  Muntaha  menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan maqashid syariah seperti bagaimana disiplin ilmu maqashid ini menjadi penting untuk dapat memahami ilmu-ilmu yang lainnya.  Selain itu, ia  juga  menjelaskan tentang manfaat dan pentingnya memahami ilmu maqashid syariah ini khususnya dalam pengembangan ekonomi syariah.

“Maqashid syariah ini sebenarnya adalah sebuah tawaran dan solusi bagi umat Islam bagaimana bisa kita atur dengan baik. Baik bukan hanya dalam kehidupan duniawi namun juga ukhrawi,” kata  Muntaha.

Beliau menambahkan, “Ilmu maqashid ini sepaket dengan kemaslahatan yang akan ditimbulkan karenanya.  Sehingga,  tidak ada ilmu maqashid syariah yang justru menimbulkan kemudharatan”. 

Dalam acara tersebut Dr Muntaha juga mnejawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang hadir pada sesi tanya jawab di akhir materi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement