Rabu 09 Jun 2021 10:09 WIB

Guru Besar UNP Ungkap Alasan Megawati Pantas Jadi Profesor

Guru Besar UNP banyak melihat kiprah Megawati dalam ranah pendidikan.

*Keterangan foto:* Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, pada 27 September 2017.
Foto:

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan. Termasuk standar penggajian. 

Dalam hal ini, UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20% dana APBN untuk pendidikan. 

"UNP sebagai salah satu LPTK tertua di Indonesia merasa paling bahagia menyambut kehadiran UU Sisdiknas 2003 tersebut," imbuhnya. 

Berangkat dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 di era pemerintahan Megawati, melahirkan pula UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

"Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, di mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya. 

Kepemimpinan Megawati menghasilkan sistem akreditasi dilaksanakan oleh BAN PT. Demikian juga sekolah/madrasah diakreditasi oleh BAN SM, dan BAN PNF (Pendidikan Non-Formal) melahirkan Paket A, untuk SD. B, untuk SMP, dan C untuk SMA. 

"Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Ganefri. 

Menurutnya, UU Sisdiknas tersebut mempertegas dan mengimplementasikan Pasal 31 Ayat 4 UU Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. 

"Jika kita cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kita akan melihat bahwa Dr. (HC) Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," tegas Ganefri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement