Komisi VIII: RUU PB untuk Perkuat BNPB

Selain tanggap darurat BNPB diarahkan pada penguatan mitigasi dan preventif

Selasa , 18 May 2021, 20:22 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, salah satu tujuan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) adalah untuk memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan untuk tak mencantumkan nomenklatur BNPB dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Namun ia menegaskan, tak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.

"Nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Risma dalam rapat kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PB.

Ia menjelaskan, dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perubahan dalam BNPB, kata Risma, mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang. Sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif.

"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas, dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan," ujar Risma.