Jumat 26 Mar 2021 14:37 WIB

Telkom Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Pencapaian TKDN

Kolaborasi Telkom dengan Surveyor Indonesia dalam rangka mendukung program P3DN

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memulai kegiatan verifikasi pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020, dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia.
Foto: Telkom Indonesia
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memulai kegiatan verifikasi pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020, dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memulai kegiatan verifikasi pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020, dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia (Persero) yang telah ditunjuk sebagai Lembaga Survey Independen untuk TKDN oleh pemerintah. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen TelkomGroup dalam menyukseskan program peningkatan TKDN yang dicanangkan oleh Presiden RI.

Verifikasi pencapaian TKDN ini merupakan kegiatan akhir sebelum melakukan pelaporan kepada Kementerian terkait guna mendapatkan validasi dari surveyor independen atas penilaian mandiri yang dilakukan sebelumnya oleh pihak internal. Rencananya PT Surveyor Indonesia akan melakukan post audit terhadap lebih dari 15 ribu kontrak belanja Telkom tahun anggaran 2020, untuk mendapatkan kesimpulan yang solid dari penyerapan porsi TKDN tersebut.

Baca Juga

Ketua Satuan Tugas TKDN TelkomGroup, Moh Riza Sutjipto, mengatakan bahwa langkah kolaborasi ini sebagai keseriusan Telkom dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan wujud keberpihakan korporasi kepada industri dalam negeri di lingkungan TelkomGroup. Program P3DN sendiri menjadi perhatian utama pemerintah sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN, di mana setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN diwajibkan dan diharapkan secara proaktif membentuk Tim P3DN.

Menindaklanjuti peraturan yang dikeluarkan tersebut, Telkom telah membentuk Satuan Tugas TKDN sebagai Tim P3DN Telkom yang berfungsi melakukan penyusunan strategi peningkatan porsi TKDN, meningkatkan kompetensi karyawan tentang pemahaman kebijakan TKDN berikut teknis pengimplementasiannya dalam operasi perusahaan melalui pelatihan, menyempurnakan kebijakan pengadaan dan peraturan internal terkait lainnya. Serta menyusun guidance akselerasi dan membuat laporan implementasi TKDN secara mandiri (self-assessment).

"Kehadiran PT Surveyor Indonesia dalam verifikasi pencapaian TKDN Telkom menjadi sangat penting dan menjadi tafsiran final terhadap keakuratan besaran capaian TKDN yang dilakukan secara mandiri,” jelas Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement