Senin 08 Mar 2021 00:03 WIB

Kata 'agama' Penegas Indonesia sebagai Negara Beragama

Dikhawatirkan di kemudian hari agama tidak diajarkan lagi di sekolah sekolah. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Prof Dadang Kahmad
Foto:

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir mengkritik, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengatakan, Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Dia menemukan hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila. 

Hilangnya frasa 'agama', kata dia, sebagai bentuk nilai dari dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Mengapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Haedar dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (1/3).

 

“Pemerintah harus melihat secara konstitusional bukan dari aspek priomordial. Peta Jalan tersebut dirumuskan untuk memudahkan proses mencerdaskan kehidupan bangsa meski masih dalam tahap penyusunan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement