Sabtu 06 Mar 2021 15:33 WIB

Soeharto dan Penyelewengan Dana Yayasan Supersemar

Awalnya Yayasan Supersemar memberikan beasiswa untuk para pelajar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Soeharto sedang mencukur rambut di rumahnya.
Foto:

Eksekusi dan Pembelaan

Pada akhir 2015, Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa dengan denda Rp 4,4 triliun. Namun di tahun yang sama, Pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon, menilai, putusan MA yang mengabulkan permohonan Jaksa Agung atas gugatan Soeharto dan Yayasan Supersemar kurang tepat.

Menurut dia, putusan MA juga sangat aneh. "Menurut saya kurang tepat dan aneh," kata Juan, 2015.

Felix mengatakan, fakta-fakta dan bukti di persidangan sama sekali tidak mendukung posita, apalagi petitum kejaksaan pada saat itu. Menurut dia, semua bukti dokumen yang digunakan hanya berupa fotokopi.

Juan menjelaskan, hingga saat ini, pihak keluarga Cendana belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan terkait putusan MA tersebut. "Sampai sekarang kami belum terima putusan dan belum dihubungi klien," kata Juan.

Tetapi, tetap, pada saat itu, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement