Senin 01 Mar 2021 18:39 WIB

KLHK Ingatkan Dampak Kelalaian Pengelolaan Limbah Medis

KLHK mendorong rumah sakit maupun instansi untuk memproses izin insinerator.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Foto squence limbah masker di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan dampak hukum dari kelalaian pengelolaan limbah medis maupun pembuangan limbah medis secara ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto squence limbah masker di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan dampak hukum dari kelalaian pengelolaan limbah medis maupun pembuangan limbah medis secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan dampak hukum dari kelalaian pengelolaan limbah medis maupun pembuangan limbah medis secara ilegal. Hal itu disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati terkait prosedur pengelolaan limbah medis selama penanganan Covid-19.

Rosa mengatakan, KLHK sudah memberikan pembinaan dan kebijakan kepada seluruh daerah provinsi di Indonesi terkait pengelolaan limbah medis Covid-19. 

Baca Juga

"Akan tetapi kalau di hilirnya masih di temukan adanya kelalaian atau dibuang secara ilegal, maka akan dilakukan penegakan hukum," kata Rosa saat dikonfirmasi, Senin (1/3).

Rosa mengatakan, setiap daerah mempunyai kondisi berbeda dalam penanganan limbah medis Covid-19. Namun, salah satu kebijakan KLHK terkait penanganan limbah medis Covid-19 dengan memberikan diskresi dalam pemusnahan limbah infeksius Covid-19 dapat dilakukan dengan insinerator yang perizinannya masih dalam proses. 

Selain itu, KLHK juga mendorong rumah sakit maupun instansi untuk memproses izin insinerator.

"Diskresi sudah diberikan bahwa pemusnahan limbah infeksius Covid-19 dapat dilakukan di incinerator yang perizinannya masih dalam proses," kata Rosa.

Karenanya, ia mengingatkan agar pembinaan dan kebijakan diikuti seluruh daerah. Sebab, ia memastikan KLHK selalu melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dinas lingkungan hidup di daerah serta aparat penegak hukum 

"Ya kami lakukan pengawasan, kami meminta bantuan dinas LH di seluruh Indonesia, karena merekalah yang ada di lapangan. Untuk penegakan hukum, POLRI abyg sudah turun untuk melakukan penegakan hukum," kata Rosa.

Rosa mengatakan, KLHK mencatat rekapitulasi timbulan limbah medis selama pandemi Covid-19 yang pada 2 Maret esok genap setahun di Indonesia. Berdasarkan data KLHK per 9 Februari ada sekitar 7.502,79 ton limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi.

Hal ini sebelumnya juga disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina dalam Seminar Nasional 'Peduli Limbah Medis' dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional, Senin (15/2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement