Senin 01 Mar 2021 14:14 WIB

Limbah Medis Covid-19 Menumpuk, Ini Tanggapan Kemenkes

Kemenkes telah membina fasilitas krsehatan rujukan untuk mengelola limbahnya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Petugas membawa Wheeled Bin atau tempat sampah beroda berisi limbah medis di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana berkomitmen menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah COVID-19 dan limbah medis COVID-19 dengan kapasitas penanganan limbah B3 infeksius mencapai 24 ton per hari yang berasal dari Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Indonesia.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Petugas membawa Wheeled Bin atau tempat sampah beroda berisi limbah medis di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana berkomitmen menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah COVID-19 dan limbah medis COVID-19 dengan kapasitas penanganan limbah B3 infeksius mencapai 24 ton per hari yang berasal dari Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku, penanganan limbah medis, termasuk Covid-19 bisa diolah oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Vensya Sitohang menyatakai, selama ini penanganan limbah medis sudah dilakukan namun menjadi lebih diperhatikan selama pandemi dan vaksinasi Covid-19.

"Limbah medis bisa diolah oleh fasyankes yang memiliki alatnya ya, alatnya itu harus berizin dari KLHK. Namun, di era pandemi ini yang belum berizin diberikan diskresi untuk digunakan," kata Vensya saat dihubungi Republika, Senin (1/3).

Tak hanya meninggalkan fasyankes mengurus sendiri limbahnya, ia mengaku, Kemenkes juga telah melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk melakukan pengelolaan limbahnya. Selain itu, ia menambahkan, fasyankes juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Kemudian, dia melanjutkan, limbah yang akan diolah bisa disimpan terlebih dahulu sebelum pihak pengangkut datang untuk mengambil dari fasyankes. Terkait pelanggaran pengolahan limbah medis Covid-19 yang dilakukan fasyankes, Vensya mengatakan, pelanggaran terhadap pengolahan limbah medis bukan diatur oleh Kemenkes. "Itu diatur oleh Peraturan Menteri KLHK," ujarnya.

Sebelumnya, KLHK mencatat sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis Covid-19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, KLHK telah menyampaikan surat No S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan Covid-19 kepada Kepala DLH provinsi seluruh Indonesia, di mana berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah Covid-19 sebanyak 6.417,95 ton," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (5/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement