Selasa 16 Feb 2021 15:21 WIB

Bupati Terpilih WNA, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

MK akan memeriksa berkas permohonan terlebih dulu sesuai hukum acara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Foto: Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2) sore. Kuasa hukum pemohon, Adhitya A Nasution mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua.

"Kita tahu di kabupaten tersebut dimenangkan oleh warga negara asing (WNA), walaupun masih dalam proses pengecekan, tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia berkewarganegaraan Amerika," ujar Adhitya dikutip laman resmi MK, Selasa (16/2).

Dengan adanya pengajuan permohonan ini, pemohon berharap, MK dapat membuat terobosan hukum agar dapat mengisi kekosongan peraturan yang telah ada. Adhitya menuturkan, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua belum dialami dimanapun sehingga belum terdapat aturan yang dapat menangani persoalan ini.

"Kita berharap mahkamah nantinya memberikan terobosan hukum. Selain daripada baik untuk ke depannya di masyarakat Sabu Raijua dan juga ke depannya menjadi yurisprudensi," kata Adhitya.

Menurut dia, terobosan hukum itu akan menjadi efisien jika nanti ada permasalahan hukum seperti ini di kemudian hari. Sehingga, MK sudah mempunyai dasar untuk memutus perkara sebagaimana yang diajukan oleh pemohon apabila permohonnya diterima.

"Dan kami berharap mahkamah berani membuat terobosan hukum terhadap permasalahan hukum ini," tuturnya.

Adhitya melanjutkan, pemohon baru mendapatkan fakta bahwa bupati terpilih adalah WNA setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua selesai. Terlepas dari tenggat waktu yang diberikan oleh MK untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada, pemohon meyakini MK berkenan memeriksa perkaranya.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement