Senin 15 Feb 2021 08:37 WIB

Siapa Menikmati Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru?

Kebijakan relaksasi PPnBM diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung melihat mobil Nissan dan Datsun di diler PT Mitra Pinasthika Mustika Auto (MPM Auto) Nissan-Datsun di Alam Sutra, Tanggerang, Banten, Senin (28/3).
Foto:

Relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap, yakni PPnBM nol persen pada Maret-Mei, PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus dan PPnBM, 25 persen pada September-November. PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dibawah 10 penumpang non sedan 1.500cc ke bawah dan TKDN diatas 70 persen. Selanjutnya, sedan dibawah 1.500cc dengan syarat TKDN diatas 70 persen. Menariknya,  besaran insentif ini akan dievaluasi Kemenkeu setiap tiga bulan.

“Artinya skema relaksasi PPnBM mobil baru bisa saja ada perubahan pasca Maret-Mei nanti. Bergantung pada dinamika pasar yang terjadi. Hal ini dinilai sebagai model kebijakan baru dari pemerintah yang sangat dinamis, dan diharapkan dapat lebih adaptif dan fleksibel nantinya. Semoga hal ini bisa memacu pertumbuhan kinerja bisnis otomotif Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebutkan Bank Indonesia telah memprediksi pada 2021 ekonomi Indonesia meningkat menjadi 4,8-5,8 persen.

“Artinya, semoga pasca pemberian vaksin, kasus covid segera melandai dan di triwulan tiga dan empat diprediksi penjualan kendaraan bermotor akan mulai memasuki fase normalnya kembali, apalagi jika benar bisa menembus pertumbuhan ekonomi di atas 5,6 persen,” katanya.

Menurut Yannes, saat itulah bisnis kendaraan bermotor menjadi semakin menarik. Bisa meningkat dengan laju seperti di 2019, sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement