DPR Tetapkan Anggota Pansus Otsus Papua

30 anggota dari 9 fraksi di parlemen masuk ke dalam keanggotaan pansus otsus Papua

Rabu , 10 Feb 2021, 23:29 WIB
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).  DPR RI resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Sebanyak 30 anggota dari sembilan fraksi di parlemen masuk ke dalam keanggotaan pansus otsus papua tersebut.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi). DPR RI resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Sebanyak 30 anggota dari sembilan fraksi di parlemen masuk ke dalam keanggotaan pansus otsus papua tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Sebanyak 30 anggota dari sembilan fraksi di parlemen masuk ke dalam keanggotaan pansus otsus papua tersebut.

"Apakah susunan keanggotaan Pansus dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Rabu (10/2). 

"Setuju," jawab anggota sidang yang hadir. 

Dasco menambahkan keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tanggal 19 Januari 2021 lalu. Usai diketok palu sejumlah anggota menyampaikan interupsi terkait pembentukan keanggotaan Pansus Otsus Papua

Anggota Komisi II John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan pemekaran provinsi papua menjadi lima atau enam. Ia menambahkan, apalagi dengan penerapan UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. 

"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan bahwa untuk mengubah UU Otsus 21 2001, saya nilai itu sepihak. dan mengabaikan otsus papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana, dan ini saya rasa tindakan diskriminatif dan oleh sebab itu saya minta kepada pimpinan bahwa dalam amandemen uu otsus ini ya harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77," ungkap John.

Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan "Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Dirinya juga mengaku menerima aspirasi dari rakyat Papua bahwa ada 102 organisasi yang menyatakan menolak Otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan otsus Papua. 

"Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini," tegas legislator dapil Papua tersebut.

Anggota Komisi V dapil Papua Willem Wandik menilai kehadiran Otsus 21 Tahun 2001 tidak hadir atas pemberian dan niat baik Jakarta. Willem mengatakan ketika itu perjuangan untuk mendapatkan Otsus Papua justru didapatkan dari perjuangan rakyat Papua.Namun dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah. 

"Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif," harapnya.