Selasa 09 Feb 2021 20:28 WIB

Depok Terapkan PPKM Mikro Hingga 22 Februari 2021

PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Depok dimulai 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM mikro merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus Corona (Covid-19)," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Selasa (9/2).

Baca Juga

Menurut Dadang, dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

"Status Kota Depok saat ini berwarna oranye atau risiko sedang. Data tersebut berdasarkan Zona Risiko Covid-19 Kabupaten per 1 hingga 7 Februari 2021," terangnya.

Dadang mengatakan, pada data tersebut terjadi perubahan skor di Kota Depok yang awalnya 2,01 per 25-31 Januari 2021 menjadi 1,95. "Kota Depok merupakan salah satu dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berstatus oranye. Kemudian, ada satu kota dengan status zona merah dan empat kabupaten yang memiliki risiko rendah," ujarnya.

Baca juga : PPKM, Pemkot Bandung Fokus Pencegahan di Tingkat Kelurahan

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement