Selasa 09 Feb 2021 19:15 WIB

Zonasi PPKM Mikro di Surabaya Dibagi Tiga

Bila Indmendagri menyebut empat zona, Surabaya menerapkan pembagian tiga zona saja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga menutup jalan saat sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menutup jalan saat sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Pahlawan akan diperketat di tingkat paling bawah, yakni tingkat RT. Rencananya zonasi wilayah diterapkan menjadi tiga zona.

Whisnu mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021, sebenarnya ada empat klasifikasi zona yang sudah diatur.

Pertama, zona hijau. Disebut hijau apabila tidak ada kasus atau nol di wilayah setempat. Lalu zona kuning, bila terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT berjumlah antara 1-5 orang. Tindakan selanjutnya adalah memasifkan penelusuran atau tracing.

Kemudian, untuk zona oranye, apabila ditemukan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 antara 5-10 orang dalam satu kawasan RT. Tindakan yang diambil langsung diswab masal. Berikutnya, untuk zona merah jika warga yang positif di satu wilayah itu lebih dari 10 orang, maka dilakukan testing, tracing, dan treatment secara masif.

"Kalau di SE kita dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” kata Whisnu di Surabaya, Selasa (9/2).

Baca juga : In Picture: Penerapan PPKM Skala Mikro di Pulau Jawa dan Bali

Whisnu menjelaskan, tiga zona yang akan diterapkan di Kota Pahlawan di antaranya adalah zona hijau. Dinyatakan hijau apabila nol kasus di satu RT. Namun jika terdapat satu saja pasien terkonfirmasi Covid-19 maka wilayah itu dipastikan masuk zona kuning.

"Perlakuannya sama dengan zona oranye di Inmendagri. Artinya, kita lakukan tracing, swab masal di wilayah itu sambil kita lihat ada penambahan kasus berapa dari hasil tracing. Jika lebih dari dua, maka kita berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” ujarnya.

Saat dilakukan pemblokiran wilayah, Whisnu mengaku masih mendiskusikan apakah tempat ibadah tetap dibuka atau tidak. Sebab, melihat aturan Mendagri, untuk zona merah tempat ibadah juga harus tutup sementara.

“Nah itu yang kita masih pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga misalnya kita bisa tutup sementara,” kata dia.

Sementara itu, untuk jam operasional mal di Surabaya buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan sejenisnya beroprasi hingga pukul 22.00 Wib. Sedangkan untuk kapasitasnya, ditambah menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement