Jumat 05 Feb 2021 17:22 WIB

Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA dari Unsur Masyarakat

MWA merupakan organ Undip yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan Undip.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Universitas Diponegoro (Undip)
Foto:

Sementara itu, Ketua Panitia Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Calon Anggota MWA Undip tahun 2021- 2026, Yety Rochwulaningsih menambahkan, MWA dipilih dan ditetapkan melalui proses penjaringan oleh SA Undip.

Pendaftaran bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, lanjut Yety, dilaksanakan terbuka dan diumumkan secara luas melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat juga dapat diusulkan oleh masing- masing fakultas/ sekolah dan atau kelompok masyarakat. Sivitas akademika juga berhak mengusulkan nama seorang yang dinilai layak menurut kriteria melalui fakultas/ sekolah/ unit.

“Alumni juga dapat mengusulkan nama bakal calon anggota MWA melalui DPP maupun DPD Ikatan Alumni (IKA) Undip,” lanjutnya.

Masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat, lanjut Yety, harus memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa persyaratan umum yang dimaksud antara lain meliputi WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan serta memelihara keberlanjutan Undip.

Selain itu juga mempunyai reputasi yang baik dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip, mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Termasuk tidak berafiliasi pada partai politik (parpol), bukan anggota parpol, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement