Maka, menurutnya, jalan keluar yang dapat diambil ialah dengan memperpanjang akhir masa jabatan kepala daerah menjadi enam atau tujuh tahun, sampai pilkada serentak 2024. Mereka kelebihannya memiliki legitimasi karena dipilih langsung warganya dan sudah memahami persoalan yang ada di daerah, termasuk penanganan Covid-19.
"Jadi tidak perlu gaduh, ada cara yang nicely kalau pilihannya pilkada 2024. tinggal teknis pemilunya bagaimana di 2024," tutur dia.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Dalam naskah Rancangan UU (RUU) Pemilu per 26 November 2020 yang masuk proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU itu juga merevisi UU Pilkada. Salah satu yang menjadi persoalan adalah Pilkada serentak tidak digelar 2024, melainkan pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Namun, usulan ketentuan ini menimbulkan polemik, hingga ada dorongan untuk menunda revisi. Sampai saat ini DPR belum mengesahkan prolegnas prioritas 2021.