Jumat 05 Feb 2021 00:31 WIB

Legislator Kritisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

SKB tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya terutama pada diktum ke empat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anak sekolah berjilbab
Foto:

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. 

 

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement