JAKARTA --
4.Syeikh Bin Baz
Syeikh bin Baz berkata bahwa zakat uang itu wajib hukumnya bila telah mencapai nishab terendah dari emas dan perak.
5. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pendapat yang rajih dalam masalah uang ini bahwa hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, baik tujuannya untuk perdagangan atau bukan.
6. Lajnah Daimah
Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak. Dan uang itu dimiliki oleh orang yang terkena beban zakat, serta telah dimiliki selama satu haul.
7. Hai’ah Kibar Ulama
Menurut pendapat ini, kewajiban zakatnya bila telah cukup nilainya, yaitu harga terendah dari nishab emas dan perak, sudah memenuhi nishab dengan digabungkan dengan nilai dan stok yang disiapkan untuk perdagangan, selama dimiliki oleh orang yang kena kewajiban zakat.
8. Lajnah Bahstul Masail NU Bahkan kalangan pesantren tradisional, termasuk para kiyai di perkampungan pun sependapat bahwa uang itu wajib dizakati dan tidak harus yang wujudnya emas atau perak. Lajnah Bahstul Masail Nahdlatul Ulama sudah sejak awal sekali yaitu tahun 1933 menetapkan hal itu dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.12.
Dalam muktamar itu ditetapkan bahwa zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya.
Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri yaitu Fathul Qorib dan Bajuarimi Iqna bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nishab.