Selasa 02 Feb 2021 21:25 WIB

Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang

Sejumlah ulama berpendapat soal zakat uang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto:

JAKARTA --

4.Syeikh Bin Baz

Syeikh bin Baz berkata bahwa zakat uang itu wajib hukumnya bila telah mencapai nishab terendah dari emas dan perak.

 5. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pendapat yang rajih dalam masalah uang ini bahwa hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, baik tujuannya untuk perdagangan atau bukan.

6. Lajnah Daimah

Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak. Dan uang itu dimiliki oleh orang yang terkena beban zakat, serta telah dimiliki selama satu haul.

 7. Hai’ah Kibar Ulama

Menurut pendapat ini, kewajiban zakatnya bila telah cukup nilainya, yaitu harga terendah dari nishab emas dan perak, sudah memenuhi nishab dengan digabungkan dengan nilai dan stok yang disiapkan untuk perdagangan, selama dimiliki oleh orang yang kena kewajiban zakat.

8. Lajnah Bahstul Masail NU Bahkan kalangan pesantren tradisional, termasuk para kiyai di perkampungan pun sependapat bahwa uang itu wajib dizakati dan tidak harus yang wujudnya emas atau perak. Lajnah Bahstul Masail Nahdlatul Ulama sudah sejak awal sekali yaitu tahun 1933 menetapkan hal itu dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.12.

Dalam muktamar itu ditetapkan bahwa zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya.

Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri yaitu Fathul Qorib dan Bajuarimi Iqna bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap  mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama  barangnya masih ada dan mencapai  satu nishab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement