Prinsipnya, dirinya melihat, bahwa usulan agar pilpres digelar usai pileg lebih kredibel dan lebih representatif ketimbang menggunakan hasil pileg 2019 lalu. "Kalau yang kemarin ini kan sudah jadi perdebatan, kok pemilunya 2019 hasil persyaratan itu pada 2014, kan gitu. Itu kan juga nggak pas," ungkapnya.
Sebelumnya Anggota Komisi II Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyarankan, agar pelaksanaan pileg lebih dulu dilakukan. Setelah hasilnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru pelaksanaan pilpres digelar.
"Jika presidential threshold masih digunakan pada pemilu 2024, maka pelaksanaan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) seyogyanya dilakukan setelah pemilu legislatif (pileg) usai, dan setiap partai sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (28/1).
Yanuar menjelaskan, alasannya lantaran hasil pemilu 2019 dinilai sudah usang. Selain itu hasil pemilu 2019 juga dinilai tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil pemilu legislatif 2024 akan sama persis dengan pemilu 2019.