Jumat 29 Jan 2021 18:00 WIB

Usulan Pilpres Digelar Setelah Pileg, Legislator: Itu Ideal

MK mengamanatkan bahwa pilpres, anggota DPR, DPD tidak bisa dipisahkan satu sama lain

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto:

Prinsipnya, dirinya melihat, bahwa usulan agar pilpres digelar usai pileg lebih kredibel dan lebih representatif ketimbang menggunakan hasil pileg 2019 lalu. "Kalau yang kemarin ini kan sudah jadi perdebatan, kok pemilunya 2019 hasil persyaratan itu pada 2014, kan gitu. Itu kan juga nggak pas," ungkapnya.

Sebelumnya Anggota Komisi II Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyarankan, agar pelaksanaan pileg lebih dulu dilakukan. Setelah hasilnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru pelaksanaan pilpres digelar.

"Jika presidential threshold masih digunakan pada pemilu 2024, maka pelaksanaan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) seyogyanya dilakukan setelah pemilu legislatif (pileg) usai, dan setiap partai sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (28/1).

 

Yanuar menjelaskan, alasannya lantaran hasil pemilu 2019 dinilai sudah usang. Selain itu hasil pemilu 2019 juga dinilai tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil pemilu legislatif 2024 akan sama persis dengan pemilu 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement