Plagiasi terhadap karya sendiri bisa menjadi kejahatan jika karya yang pernah diterbitkan sudah dimiliki hak ciptanya oleh suatu penerbitan. Namun, jika sebuah karya tidak diterbitkan di penerbit, maka hak ciptanya adalah milik penulis.
"Dalam kasus Pak Muryanto, ternyata publikasi yang dilakukan itu dilakukan dengan prinsip open access. Kalau open access itu hak copyright-nya pada penulis. Jadi tidak ada pelanggaran copyright," kata Nizam menjelaskan.
Selain itu, berdasarkan pendalaman tim review independen, Muryanto juga sudah menarik karya yang ganda tadi. "Jadi kita tentu tidak bisa menghukum seseorang dengan aturan yang tidak ada," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Nizam berpesan, agar seluruh pihak dalam satu perguruan tinggi bisa saling mendukung. Rektor yang telah dipilih melalui berbagai proses seleksi yang tidak mudah. Bagi pihak yang tidak terpilih, sebaiknya menghormati keputusan tersebut.
Sebelumnya, Muryanto dituding melakukan self plagiarism atau plagiasi terhadap karya sendiri. Muryanto dijatuhi sanksi oleh Rektor USU sebelumnya melalui Surat Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM 2021 tentang penjatuhan sanksi pelanggaran plagiarisme.