Kamis 28 Jan 2021 17:02 WIB

Pejawat Kalah, Gugat Hasil Pilgub Kepri ke MK

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kepulauan Riau. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Isdianto
Foto:

Sementara itu, Hery menjawab akan menyampaikan dalil tersebut dalam sidang pembuktian. Kata dia, salah satu catatannya terkait dengan pencetakan KTP yang diduga tidak sesuai prosedur di delapan kecamatan di Kota Batam yang berlangsung sejak September 2020 sampai sebelum hari pemungutan suara sekitar 70 ribu keping KTP.

"Tapi nanti akan kami sampaikan mungkin di pembuktian," kata Hery.

Selain itu, kuasa pemohon juga menyebutkan ada kecurangan di Kota Tanjung Pinang. Wali Kota Tanjung Pinang yang sedang menjabat dan tidak dalam masa cuti diduga turut berkampanye untuk paslon nomor urut 3 dengan cara membagi-bagikan masker.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kepulauan Riau tertanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kepri. Kemudian, pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kepulauan Riau melakukan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement