Selasa 26 Jan 2021 15:22 WIB

KPAI Harap Pembenahan Aturan Diskriminatif di Sekolah

KPAI dorong pengarusutamaan nilai kebinekaan di sejumlah sekolah negeri.

SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab|.
Foto: Republika/Febrian Fachri
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab|.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang diskriminatif terhadap siswa di sekolah. KPAI harap kasus ini menjadi momentum pembenahan aturan sekolah yang diskriminatif.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diperoleh di Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga

Retno mengatakan, beberapa siswa non-Muslim di Padang, Sumbar, dalam wawancara mereka dengan salah satu media nasional, berharap bisa bebas ke sekolah tanpa mengenakan jilbab. Secara pribadi, mereka tidak ingin berjilbab tetapi enggan untuk menolak aturan sekolah.

Beberapa siswi non-Muslim yang diwawancarai oleh media nasional tersebut tidak hanya berasal dari SMKN 2 Kota Padang, tetapi ada juga siswi SMKN 3 Kota Padang, SMKN 12 Padang, SMAN 16 dan SMAN 18 Kota Padang. Mereka mengaku telah menggunakan seragam jilbab sejak duduk di jenjang SD dan SMP, meskipun mereka bukan beragama Islam.

photo
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti - (Republika/Iman Firmansyah)

Atas munculnya sejumlah kasus diskriminatif di Sumbar itu, Retno mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar akan segera mengirim surat edaran ke sekolah agar merevisi aturan yang berpotensi diskriminatif terhadap siswa non-Muslim. Disdik Sumbar, katanya, dalam waktu dekat dekat akan mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK, yang dikelola di provinsi tersebut. 

Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi memunculkan intoleransi. Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib, kata Retno, akan berkoordinasi dengan kepala Disdik Kabupaten/Kota terkait aturan itu.

Selain kasus diskriminatif di Sumbar, Retno menyebutkan banyak survei dan penelitian yang menunjukkan fakta bahwa praktik-praktik intoleransi masih terjadi di sejumlah sekolah di berbagai daerah di Indonesia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement