Selasa 26 Jan 2021 16:28 WIB

P2G: Guru dan Ortu Harus Berani Bicara Soal Intoleransi

Orang tua bisa melaporkan intoleransi yang terjadi ke Dinas Pendidikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Guru (ilustrasi)
Foto: Republika
Guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, intoleransi di dunia pendidikan bukanlah hal baru. Terkait hal ini, sejumlah rekomendasi diberikan P2G agar intoleransi di lingkungan sekolah bisa dihindari.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, orang tua harus berani berbicara jika ada kebijakan intoleran yang terjadi pada anaknya di sekolah. Orang tua bisa melaporkan intoleransi yang terjadi ke Dinas Pendidikan atau ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

"Guru juga dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran semacam ini, baik yang dikeluarkan kepala sekolah maupun yang diterapkan secara struktural melalui Perda. Sehingga dapat dicegah," kata Iman, dalam keterangannya, Senin (25/1).

Selanjutnya, Kementerian dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera berkoordinasi untuk memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga aliran kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa.

"Sesuai perundangan, Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Iman menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement