Kamis 21 Jan 2021 17:01 WIB
Pilkda Surakarta

KPU Tetapkan Gibran-Teguh Paslon Terpilih Pilkada Surakarta

Tahapan berikutnya, KPU akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan paslon terpil

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti menunjukkan berita acara penetapan saat Rapat Pleno Terbatas Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). KPU Kota Solo menetapkan pasangan Calon Wali Kota Gibran Rakabuming Raka-Calon Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Calon Wali Kota Bagyo Wahyono-Calon Wakil Wali Kota FX. Supardjo secara sah dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kota Solo 2020 Desember mendatang.
Foto:

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU Surakarta menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilwalkot Surakarta 2020.

Nurul mengatakan, penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPKdari MK pada Rabu (20/1) malam. Sesuai ketentuan, maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkan paslon terpilih.

 

Selanjutnya, KPU Kota Surakartapada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement