Selasa 19 Jan 2021 13:46 WIB

KPU: 41 Penyelenggara Meninggal Saat Pilkada 2020

KPU mengatakan 41 petugas meninggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Rep:  Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto:

Ilham memerinci, dari 114 penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 34 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 27 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 11 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Linmas. KPU sudah mengeluarkan surat terkait penyaluran uang santunan.

"Kami sudah membuat juknis (petunjuk teknis) atau kemudian SK (surat keputusan) terkait dengan bagaimana penyaluran untuk mereka-mereka yang terkena tadi, sakit rawat jalan, rawat inap, dan meninggal," kata Ilham.

Untuk penyelenggara yang sakit menjalani rawat jalan diberikan uang santunan maksimal Rp 2 juta dan penyelenggara yang sakit menjalani rawat inap menerima santunan maksimal Rp 15 juta. Uang santunan maksimal Rp 36 juta diberikan kepada keluarga dari penyelenggara yang meninggal dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement