Rabu 13 Jan 2021 16:31 WIB

Guru & Tendik di Atas 35 Tahun Nilai Rekrutmen PPPK tak Adil

Para guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ bukanlah pencari kerja. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto:

Ketua GTKHNK35+ dari Riau, Desi Kadarsih mengatakan, mereka adalah kelompok guru dan tenaga kependidikan honorer yang paling kesulitan untuk mendapatkan pengakuan status. Sebab, sudah tidak lagi bisa mendaftar CPNS karena terbentur usia namun juga bukan terdaftar dalam kategori K2.

Menurut Desi, kalaupun mereka tidak bisa menjadi PNS dan hanya memiliki kesempatan sebagai PPPK maka sebaiknya dipermudah. Pengabdian sebagai guru dan tenaga kependidikan bertahun-tahun mestinya cukup untuk alasan tidak perlu mengikuti tes.

"Kami berharap banyak kepada bapak-bapak (DPR) mohon kiranya Keppres ini bisa kami dapatkan. dan jika regulasi PPPK, ini betul-betul dapat mengakomodir honorer," kata Desi menambahkan.

Sementara itu, perwakilan GTKNHK35+ dari Jakarta, Darwis mengusulkan, beberapa hal agar kebutuhan kelompok mereka terpenuhi. Jika menjadi PNS tidak memungkinkan dan harus tetap melakukan tes PPPK, maka sebaiknya beberapa peraturan diubah agar memudahkan para guru honorer non kategori yang telah lama mengabdi ini.

 

Beberapa usulan tersebut adalah agar passing grade untuk guru dan tenaga kependidikan di atas usia 35 tahun dibedakan dengan para calon PPPK yang lain. Selain itu, Darwis juga mengusulkan agar pendaftarannya tidak dicampur dengan guru-guru swasta. "Kita di negeri, ya negeri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement