Kamis 07 Jan 2021 10:13 WIB

Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Ketat

Sektor jasa keuangan termasuk bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi saat PSBB.

Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.
Foto:

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga enunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali tersebut, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Anto.

Dalam keterangan pers Menko Perekonomian pada Rabu (6/12) PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement