Selasa 05 Jan 2021 23:28 WIB

HET Subsidi Naik, Ketersediaan Pupuk Dijamin Pupuk Indonesia

Kementan terbitkan Permentan dimana HET pupuk subsidi meningkat

Kawasan pabrik pupuk milik PT Pupuk Indonesia.
Foto: Humas PT Pupuk Indonesia
Kawasan pabrik pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, menyatakan kesiapannya dalam memenuhi ketersediaan pupuk untuk menunjang produktivitas petani, sesuai alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

"Dari sisi kapasitas produksi dan kemampuan distribusi, Pupuk Indonesia siap memenuhi ketersediaan pupuk subsidi sesuai dengan penugasan dari Pemerintah," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (5/1).

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp 1800 per kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300, dari yang semula Rp 500/kg menjadi Rp 800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300/kg.

Namun di sisi lain, dalam Permentan 49/2020 Kementan juga menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebesar 8,9 juta ton.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement