Jumeri juga menegaskan, SKB Empat Menteri tidak akan dicabut dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Kemendikbud menilai, SKB ini dirasa tepat dengan situasi pandemi dengan memberikan kewenangan pada daerah.
"Karena daerahlah yang paling tahu dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing. Boleh jadi satu kabupaten/kota atau provinsi tidak membuka secara serentak. Mungkin ada daerah-daerah yang aman, itu dipersilakan kepada pimpinan daerah untuk mengambil keputusan," kata dia lagi.
Ia menegaskan SKB Empat Menteri hanya memperbolehkan sekolah melakukan PTM, bukan mewajibkan. Jika ada satuan pendidikan yang masih tidak sependapat dengan orang tua siswa mengenai PTM, maka anak tersebut dipersilakan untuk belajar dari rumah.
"Sekolah tetap berkewajiban melayani anak tersebut belajar dari rumah," kata dia.