Selasa 29 Dec 2020 11:22 WIB

Masa Pandemi, Ini Kebijakan Sektor Keuangan Sepanjang 2020

Salah satu kebijakan selama pandemi ialah restrukturisasi kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid 19.
Foto:

3. Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

4. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement