Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, berarti sudah ada 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Ke depannya, Hestu memastikan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Langkah tersebut diharapkan dapat terus menambah jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri.
Advertisement