Kamis 24 Dec 2020 05:12 WIB

Ketua KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Denny Indrayana di MK

KPU akan jelaskan perhitungan suara yang angkanya dianggap tidak masuk akal.

Sengketa Pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengaku siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, yakni Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Mahkamah Konsitusi (MK).
Foto:

Bahkan Sarmuji menyatakan tidak rela jika hasil kerja mereka pada Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini dituduh manipulasi dan curang, karena pihaknya bertugas sesuai aturan.

Pasangan Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat memastikan sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12). Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen. Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak8 43.695 suara atau 49,76 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement