Rabu 16 Dec 2020 18:45 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Percepat Pembentukan SWF

Modal awal SWF sebesar Rp 15 triliun bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (Ilustrasi)), Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Investasi (Ilustrasi)), Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, ketiga regulasi diterbitkan pada Selasa (15/12). "Tujuannya, untuk percepatan operasionalisasi LPI," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (16/12).

Baca Juga

Produk hukum pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan, modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan (KND).

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis dengan reputasi terbaik di dunia. Pelaksanaannya akan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur. Di antaranya, mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

PP 74/2020 juga menegaskan, modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. "Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan," ujar Rahayu.

Regulasi berikutnya, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan payung hukum ini, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Susunan keanggotaan pansel itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua merangkap anggota. Empat anggota lainnya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri KEuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Ekonom Senior Muhamad Chatib Basri.

Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement