Sabtu 12 Dec 2020 07:35 WIB

Pemerintah Siapkan RPP Bank Tanah Hingga KEK

Ada perluasan kegiatan KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah wisatawan berada di pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Sejumlah wisatawan berada di pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang, ada sembilan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan. 

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, sembilan RPP yang sedang dibahas adalah RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kemudian, RPP terkait Bank Tanah, RPP terkait Kemudahan PSN, RPP terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dan RPP terkait Informasi Geospasial.

“Berbagai hal akan diubah menjadi lebih mudah atau singkat setelah adanya UU Cipta Kerja atau aturan-aturan pelaksanaannya tersebut tercipta. Misalkan untuk RPP pertama, sebelum adanya UU Cipta Kerja, produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya dimiliki dan disimpan oleh pemerintah yang sebagian besar berbentuk hard copy, sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi,” kata Wahyu, Jumat (11/12). 

Ia mengatakan, masyarakat dan investor yang ingin mengakses informasi RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang rumit dan lama. Hal ini mengakibatkan proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan. Banyak gugatan dari masyarakat akibat RTR dan pemanfaatan ruang yang tumpang tindih.

"Produk RTR telah dipublikasi pemerintah melalui berbagai platform, jadi masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan (Online Single Submission/OSS),” ucapnya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, ia menyebut proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR. 

Terkait penyusunan RPP Bank Tanah, Wahyu mengatakan penyusunan RPP itu dilatarbelakangi meningkatnya harga tanah yang berimbas pada berbagai sektor, khususnya terkait kesediaan pemukiman bagi masyarakat, konversi lahan. Pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

“Bank tanah memberikan jaminan dalam mendukung ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional yang bersifat strategis, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria,” ucapnya.

Menurutnya, kewenangan bank tanah merupakan penyusunan rencana induk untuk membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan dalam melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan. Diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan. "Juga kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, panel konsultan, dan panel badan usaha," katanya. 

RPP lainnya adalah mengenai KEK. Menurut Wahyu, ada banyak insentif dan kemudahan yang diberikan dalam KEK setelah adanya UU Cipta Kerja. Beberapa kemudahan itu adalah pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud. 

Selain itu, diatur mengenai perluasan kegiatan KEK mencakup jasa pendidikan dan kesehatan serta pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50 persen. "Lalu adanya kewajiban pemda mendukung KEK dan terdapat penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement