Selasa 24 Nov 2020 00:41 WIB

Millen Cyrus Pakai Narkoba Sejak di Bali

Millen ditangkap di hotel di Ancol Ahad dini hari.

Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto: ANTARA FOTO
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menyatakan selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba, terutama sejak di Bali. Millen ditangkap setelah kepulangannya dari Provinsi Bali.

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Baca Juga

Melalui lamaan sosial media Instagram Millen Cyrus, dia mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020. Kunjungan itu terlihat dan beberapa unggahan foto aktivitas Millen saat berada di Bali.

Millen merupakan keponakan dari artis Ashanty, dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Ahad  (22/11) dini hari.

Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP). "Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.

Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Millen menyatakan dirinya telah melakukan operasi untuk menyerupai perempuan.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya. "Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement