Sabtu 21 Nov 2020 05:43 WIB

Sekolah Tatap Muka Januari, IGI: Protokol Harus Diperketat

Perlu dilakukan tes swab berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menanggapi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Foto: Antara
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menanggapi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) menanggapi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan beberapa hal harus dilakukan agar keamanan warga satuan pendidikan terpenuhi.

Pertama, Ramli mengatakan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan harus diperketat. Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat akan terjadinya klaster Covid-19 di sekolah tidak terjadi.

Baca Juga

Selain itu, Ramli juga mengusulkan dilakukan tes swab berkala kepada seluruh warga satuan pendidikan. "Jika ada kasus, harus segera dihentikan atau dikarantina. Anak yang positif harus dilanjutkan swab-nya ke keluarganya," kata Ramli, Jumat (20/11).

Ramli menambahkan, sekolah juga perlu membuat sistem matrikulasi antara siswa. Selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) terjadi kesenjangan antara anak yang fasilitas belajarnya lengkap dan yang tidak. Jika kembali ke sekolah, kesenjangan ini harus diatasi dengan melakukan matrikulasi.

"Memisahkan siswa yang lebih maju dengan siswa yang tertinggal, agar bisa disejajarkan sebelum disatukan dalam satu kelas yang sama," kata Ramli menambahkan.

Terakhir, usul dari Ramli adalah perlu diperjelas sasaran capaian belajar dengan metode belajar bergilir. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan bahwa jumlah siswa yang masuk dibatasi sehingga perlu dilakukan sistem shifting atau belajar bergilir.  

Sebelumnya, pemerintah memberikan kewenangan pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penentuan pembukaan sekolah untuk semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan difokuskan kepada kesiapan sekolah di daerah.

Kebijakan ini tercantum dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemerintah daerah terkait pembukaan sekolah. Pemerintah daerah menilai, meskipun zona ditentukan per kabupaten/kota, ada kecamatan atau desa yang relatif aman dari Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement