Kamis 05 Nov 2020 20:43 WIB

Buang Anak Kucing, Anggota Brimob Ini Diperiksa

Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya yang membuang anak kucing.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Brimob Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya berinisial Briptu SS yang viral karena membuang anak kucing ke parit berinisial. Briptu SS yang merupakan anggota di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara sedang berada di Ibu Kota.

"Yang bersangkutan lagi diperiksa Paminal Korps Brimob. Karena yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota (Jakarta). Sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Baca Juga

Setelah video viral, kata Awi, pihak melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan identitas oknum Brimob tersebut. Selain itu, ia mengatakan, polisi mengetahui waktu dan lokasi kejadiannya, yakni 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Polda Sumatera Utara.

Kemudian, Briptu SS juga telah diperiksa intensif di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri. "Jadi kami sudah tanyakan apa motifnya dan yang bersangkutan bilang tidak sengaja, jadi waktu dia makan sore saat dia jaga, makanannya direbut oleh anak kucing itu, yang bersangkutan kesal lalu membuang anak kucing itu ke parit. Tidak sadar divideokan oleh temannya," kata Awi.

Selain itu Awi juga menyesalkan tindakan tidak terpuji oknum Brimob tersebut. Sebagai balasannya, Mabes Polri telah menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku. 

Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c. Dalam beleid itu dikatakan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesuslaan agama, kearifan lokal dan norma hukum

"Kami menyesalkan anggota kita yang melakukan hal yang tidak terpuji tentunya kita tindak tegas sesuai perundangan berlaku. Hal tersebut dilarang agama dan hukum, tentunya akan ditindak tegas," kata Awi.

Sebelumnya, sempat viral sebuah video berdurasi 13 detik yang menunjukkan seorang oknum Brimob Polri melempar anak kucing ke sungai. Sebelum dilempar ke sungai, anak kucing itu sempat dimarahin oleh oknum tersebut. Beruntung, anak kucing tersebut masih bisa selamat, usai berenenang ke tepian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement