Selasa 03 Nov 2020 21:14 WIB

Pertumbuhan Industri Game Naik Drastis di Masa Pandemi

Pertumbuhan industri game naik 196 persen dibandingkan masa sebelum pandemi.

Industri game naik 196 persen dibandingkan masa sebelum pandemi (Foto: ilustrasi bermain game)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Industri game naik 196 persen dibandingkan masa sebelum pandemi (Foto: ilustrasi bermain game)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi dan dan Teknologi Informatika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Tritan Saputra, mencatat, industri game meningkat drastis di masa pandemi COVID-19. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan aktivitas dan hobi yang dilakukan di rumah.

"Ada beberapa hal yang perlu dipahami kenapa industri game di masa pandemi ini mengalami kenaikan signifikan, karena di masa pandemi terjadi peningkatan aktivitas dan hobi yang dilakukan di rumah," kata Tritan di Surabaya, Selasa (3/11).

Baca Juga

Tritan dalam acara "Online Seminar Solution (OSS) Kadin Jatim" bersama APTIKNAS, AREBI, Kadin Institute mengatakan, keberadaan permainan tidak hanya bisa menghilangkan kebosanan dan kejenuhan. Dengan bermain game, pemain juga bisa meraup pendapatan yang besar jika dilakukan dengan profesional.

"Dengan game, orang menjadi senang. Dan ketika menjadi senang, maka badan akan sehat. Ini menarik," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Jatim, Okky Tri Hutomo, mencatat, petumbuhan industri game apabila dilihat dari pengguna aplikasi menunjukkan kenaikan sebesar 196 persen dibanding masa sebelum pandemi. Dampaknya, beberapa pabrikan atau vendor game telah mencatatkan laba luar biasa selama pandemi.

Play Station dari Sony, misalnya, telah berhasil mengeruk lama bersih di semester I/2020 sebesar Rp 96,6 triliun atau naik 103,8 persen dibanding tahun sebelumya. Laba bersih semester berikutnya diperkiraan naik menjadi Rp 111,5 trilun.

"Ini merupakan prestasi luar biasa. Memang di masa pandemi COVID-19, game menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk mendapatkan hiburan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pajak digital dengan diterbitkannya Perpu nomor 1 2020, dan mulai 1 Agustus 2020, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement