Senin 19 Oct 2020 22:20 WIB

Sepuluh Guru di Solok Selatan Positif Covid-19

Sepuluh orang guru warga Solok Selatan dinyatakan positif Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO - Sepuluh orang guru warga Solok Selatan, Sumatera Barat dinyatakan positif Covid-19. Demikian laporan Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman di Padang Aro pada Senin menyebutkan sepuluh orang guru yang positif Covid-19 tersebut. Mereka adalah FF (36), SA (47), Mr (60), ML (39), Md (55), Sk (59), Sw (59), RE (36), SY (33), dan SI (24).

Baca Juga

"Hari ini keluar hasil pemeriksaan dari 1.068 sampel dan sebanyak 10 orang terkonfirmasi terinfeksi positif Covid-19 yang semuanya guru," ujarnya.

Total hasil tes usap yang keluar dalam dua hari ini adalah sebanyak 1.780 sampel karena kemarin juga keluar hasilnya untuk 712 sampel dan hari ini 1.068 sampel. Selain itu, hari ini juga dilaporkan dua orang pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh yang pertama Wr (26) anggota Polri dan Fn (39) pegawai di BKPSDM.

Dengan demikian total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Solok Selatan berjumlah 65 orang, sudah sembuh 32 orang, dan dalam perawatan atau isolasi 33 orang. Pasien yang masih dinyatakan positif sekarang melakukan isolasi mandiri 28 orang dan dirawat di RSUD setempat lima orang.

Sedangkan total spesimen yang telah diperiksa mencapai 5.894 dengan positivity rate sampai hari ini 1,10 persen.

Sebelumnya Penjabat sementara Bupati Solok Selatan Jasman Rizal mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak panik dalam menghadapi pandemi ini.

"Yang penting jangan panik namun ingat, jangan sampai lalai. Mari kita patuhi protokol kesehatan yang ada dengan tetap pakai masker, jaga jarak ketika berinteraksi, serta selalu menjaga imun tubuh agar tetap kuat," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan Covid-19, seperti halnya kewajiban pemakaian masker, protokol kesehatan yang harus dijalankan pelaku usaha, dan aturan lainnya.

"Kita minta siapa saja untuk patuh terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru sebab akan ada sanksi sosial, administrasi, denda, bahkan kurungan penjara bagi yang melanggarnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement