Ahad 18 Oct 2020 11:14 WIB

Pengamat: Aturan Turunan Mustahil Perbaiki UU Ciptaker

Menko Luhu berjanji kekurangan UU Ciptaker akan diperbaiki PP dan Perpres.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengungkapkan aturan pelaksanaan omnibus law yang sedang disusun pemerintah dinilai mustahil bisa memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

"Janji Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk membenahi masalah-masalah tersebut melalui aturan turunan hanyalah 'gula-gula'," kata Said kepada Republika.co.id, Ahad (18/10).

Baca Juga

Said menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun oleh pemerintah merupakan produk regulasi (‘regulative or executive acts’). Kesemua perangkat hukum itu dibentuk dalam rangka menjalankan produk legislasi (legislative acts), yaitu undang-undang.

"Dalam konteks itu berlaku asas lex superior derogat legi inferior’ Suatu aturan haruslah dibentuk dengan mendasarkan pada aturan diatasnya, dan aturan yang dibentuk tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa secara hierarki, kedudukan PP, Perpres, dan Permen, berada dibawah undang-undang. Dengan demikian, materi muatan PP, Perpres, serta Permen nantinya pastilah akan merujuk pada semangat yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.

"Sebab, produk regulasi sama sekali tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam produk legislasi. Akibatnya, peluang untuk memperbaiki problematik UU Cipta Kerja melalui PP, Perpres, maupun Permen otomatis tertutup," ungkapnya.

Menurutnya se-transparan dan se-akomodatif apapun pemerintah dalam penyusunan aturan turunan tersebut maka hasilnya akan sama saja. Norma yang diatur dalam PP, Perpres, dan Permen dinilai sulit diharapkan dapat memulihkan kerugian konstitusional masyarakat, terutama elemen buruh, atas berlakunya UU Cipta Kerja.

"Taktik itu digunakan sebagai alat pemikat agar pimpinan buruh mau terlibat dalam proses penyusunan PP, Perpres, dan Permen," tuturnya.

"Mereka (buruh) sadar keterlibatannya dalam proses penyusunan produk-produk regulasi itu tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi buruh," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement