Selasa 13 Oct 2020 17:40 WIB

Besok, DPR Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Presiden

Tidak ada substansi dalam UU Cipta Kerja yang diubah oleh DPR. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, rencananya naskah Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/10). Naskah regulasi tersebut sudah disempurnakan dari segi format penulisan.

"Sehingga nanti pada saat resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU itu disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Di samping itu, ditegaskannya, tidak ada substansi dalam UU Cipta Kerja yang diubah oleh DPR. Pihaknya hanya memperbaiki format penulisan, beberapa di antaranya seperti jenis huruf, margin, atau perbaikan dari salah ketik.

Terkait adanya perbedaan jumlah halaman dari naskah UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat, Azis memberikan klarifikasinya. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan jenis kertas antara yang disempurnakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan yang sudah difinalisasi.

"Proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sehingga, naskah final UU Cipta Kerja adalah yang berjumlah sebanyak 812 halaman. "Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," ujar Azis.

Sebelumnya, versi baru naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu kembali beredar. Pertama, dengan jumlah halaman sebanyak 1.035.

Sedangkan yang terbaru, beredar naskah dengan 812 halaman. Kedua draf tersebut telah menyertakan nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai penandatangan. Artinya, itu telah siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteken.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement