Rabu 07 Oct 2020 15:33 WIB

Polisi Diminta Tindak Pemasang Iklan Gedung DPR Dijual

Sekjen DPR menilai polisi harus menindak pemasang iklan gedung DPR dijual.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR (ilustrasi)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Gedung DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar meminta polisi menindak tegas pemasang iklan penjualan gedung DPR. Iklan gedung DPR dijual muncul di salah satu lama toko jual beli online

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BUMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Indra menilai sindiran semacam itu tidak lazim dilakukan. Pasalnya gedung DPR merupakan aset negara. Kendati demikian DPR tidak akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Kan bendahara negara menteri keuangan jadi kalau ada yang melakukan informasi semacam itu ya, menteri keuangan dan kepolisian silahkan menindaklanjuti," ujarnya.

Dirinya enggan berasumsi bahwa sindiran tersebut muncul karena kekecewaan rakyat usai DPR mengesahkan Rancangan Undang CIpta Kerja. Ia meminta agar media bertanya langsung kepada pihak yang membuat iklan tersebut. 

"Jadi silakan tanya saja sama yang beriklan kenapa dijual. Dan sekali lagi itu kembali lagi kepada Kemenkeu, ini semua kan aset negara," ungkapnya.

Sebelumnya di salah satu laman jual beli online muncul iklan yang memperlihatkan bahwa gedung DPR dijual beserta isinya. Harganya pun beragam, ada yang mencantumkan harga Rp 500, Rp 5000, hingga Rp 10.000. Namun berdasarkan penelusuran Republika, beberapa iklan tersebut terlihat tidak lagi muncul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement