Rabu 23 Sep 2020 17:28 WIB

Koperasi Syariah siap Salurkan Pembiayaan dari Dana PEN

Dana PEN disalurkan Rp 1 triliun melalui LPDB KUMKM bagi koperasi syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Koperasi syariah seluruh Indonesia siap menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan ditempatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Fitri Rinaldi mengatakan dana yang siap disalurkan mencapai Rp 1 triliun.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Koperasi syariah seluruh Indonesia siap menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan ditempatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Fitri Rinaldi mengatakan dana yang siap disalurkan mencapai Rp 1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi syariah seluruh Indonesia siap menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan ditempatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Fitri Rinaldi mengatakan dana yang siap disalurkan mencapai Rp 1 triliun.

"Dana PEN akan disalurkan sebesar Rp 1 triliun melalui LPDB KUMKM bagi koperasi-koperasi syariah di seluruh Indonesia," katanya dalam Webinar Alternatif Pembiayaan dan Pendanaan Syariah bagi UMKM Industri Halal KNEKS, Rabu (23/9).

Baca Juga

Ia menyampaikan dana tersebut diharapkan sudah bisa cair dan didistribusikan mulai akhir September 2020. Sementara itu, total dana yang dikelola oleh LPDB-KUMKM tahun ini mencapai Rp 2,5 triliun yang akan dikucurkan untuk koperasi syariah.

Selanjutnya, koperasi akan menyalurkannya pada UMKM anggota koperasi di seluruh Indonesia. Plafonnya sendiri antar Rp 250 juta hingga Rp 2 miliar per koperasi syariah. Sejumlah persyaratan pengajuan termasuk dalam mengajukan proposal.

"Prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 31 hari, namun pengalaman kita yang sudah berjalan memang lebih lama karena alasan administratif," katanya.

Seperti dalam pengajuan proposal yang kurang lengkap, kekurangan data kelembagaan, data-data operasional, laporan keuangan, maupun lainnya. Maka dari itu LPDB-KUMKM pun melakukan pendampingan atau coaching untuk percepatan penyaluran pinjaman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement