Rabu 23 Sep 2020 09:18 WIB

India Hentikan Penyelidikan Terhadap Produk Kain Indonesia

Produk kain Indonesia yang sedang diselidiki India adalah produk kain bukan tenunan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: KBRI Roma
Pabrik tekstil di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- India menghentikan penyelidikan kembali atau reinvestigasi tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk kain bukan tenunan (non-woven fabric) dengan pos tarif atau HS 5603.11, kepada salah satu impor dari Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India secara resmi pada 15 September 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik keputusan itu. Ia menjelaskan, kain bukan tenunan merupakan kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair atau film plastik.

Baca Juga

Kain jenis ini tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut. Tidak perlu pula mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis itu, utamanya ditujukan bagi produk kesehatan dan medis, termasuk membuat masker dan alat medis dari kain.

“Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia,” ujar Agus melalui keterangan resmi pada Rabu (23/9).

Investigasi awal kasus ini dilakukan sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan

pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali

terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi menjelaskan, penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama  solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir. “Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan, eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir,” jelas dia.

Untuk produk kain bukan tenunan, lanjut dia, India merupakan negara yang cukup menjanjikan. Impor India dari seluruh dunia pernah mencapai 62,1 juta dolar AS pada 2018 dan merupakan nilai tertinggi selama sepuluh tahun terakhir yakni dari 2009 sampai 2019, walaupun mengalami penurunan menjadi 46,1 juta dolar AS pada 2019.

Bagi eksportir Indonesia, India merupakan pasar ekspor terbesar produk kain bukan tenunan. Total ekspor Indonesia ke India untuk produk tersebut pada 2019 mencapai 11,4 juta dolar AS atau 50,6 persen dari total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke seluruh dunia. Ekspor produk itu ke India juga memilki tren peningkatan sebesar 10,1 persen dari 2015 hingga 2019.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan, melihat data statistik tersebut, dapat dikatakan penghentian penyelidikan ini memberikan berkah besar pada industri industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

“Selain itu, kami mencatat terjadi tren peningkatan cukup signifikan bagi ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9 persen selama periode 2017 sampai 2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan," tutur dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement