Senin 21 Sep 2020 22:10 WIB

Sumbar Belum Bisa Hukum Pelanggar Protokol

Perda AKB di Sumbar sudah disahkan oleh DPRD.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Sumbar Belum Bisa Hukum Pelanggar Protokol. Foto: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakainya, saat sosialisasi di Pantai Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2020). Pemprov Sumbar bersama pihak terkait hingga sepekan ke depan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang memiliki sanksi administratif dan pidana jika tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan secara gratis 18.000 helai masker dan 8.000 botol handsanitizer kepada masyarakat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sumbar Belum Bisa Hukum Pelanggar Protokol. Foto: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) memberikan masker kepada pedagang yang tidak memakainya, saat sosialisasi di Pantai Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2020). Pemprov Sumbar bersama pihak terkait hingga sepekan ke depan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang memiliki sanksi administratif dan pidana jika tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan secara gratis 18.000 helai masker dan 8.000 botol handsanitizer kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Provinsi Sumatra Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan. Perda ini disahkan oleh DPRD Provinsi Sumbar pada Jumat (11/9) lalu.

Tapi sampai sekarang, penegak Perda di Sumbar belum dapat memberlakukan hal tersebut karena saat ini Perda masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

"Namun hari ini saya belum cek lagi, mudah-mudahan sudah keluar, nanti saya kontak lagi, tapi secara prinsip sudah mendapatkam dukungan langsung oleh Pak Mendagri dan Pak Dirjen,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (21/9).

Irwan meyakini Kemendagri akan menyetujui Perda tersebut. Irwan menilai draft Perda yang sudah disahkan DPRD Provinsi Sumbar tidak akan diperbarui. Irwan mengeklaim secara prinsip Perda AKB ini disetujui Kemendagri.

Sejak Perda disahkan DPRD, semua elemen di Sumbar sudah mensosialisasikan kepada masyarakat. Supaya saat Perda mulai diberlakukan, semua masyarakat sudah paham dengan konsekuensi yang akan dihadapi bila melanggar protokol kesehatan.

"Sosialisasi tetap jalan terus, bupati wali kota juga sosialisasi dengan tim penegak hukumnya, masyarakat juga sudah semakin banyak yang tahu," ucap Irwan.

Perda ini nantinya akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota. Satpol PP akan mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Polresta Padang contohnya bahkan sudah menyiapkan sel khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement