Jumat 18 Sep 2020 00:25 WIB

Gaikindo Dukung Pajak Pembelian Mobil Baru Nol Persen

Pembebasan pajak pembelian mobil baru ini diusulkan oleh Kemenperin.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan dukungannya atas usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen guna mendorong daya beli masyarakat. Meski demikian Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengungkapkan bahwa, tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia, melainkan biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas.

"Kami sudah memberikan masukan-masukan ke Kementerian Perindustrian. Kami juga minta potongan ke Pemerintah Pusat seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM), ke Pemerintah Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ungkap Jongki Sugiarto di Jakarta pada Kamis (17/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada awal pekan ini.

Menperin menjelaskan upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

Jongkie kemudian menyatakan bahwaGaikindo mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli.

"Untuk antisipasi hal tersebut, maka Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan juga PKB," kata dia.

"Dengan harapan, masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian pabrik-pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," tambah dia.

Ia mengatakan pasar otomotif Indonesia sebenarnya tetap potensial. Namun pembeli mobil baru bergeser ke mobil bekas. "Kami dapat info dari perusahaan leasing, bahwa aplikasi yang masuk banyak mobil bekas," kata dia.

Di sisi lain, ia juga berpesan kepada manufaktur otomotif agar menurunkan harga jual demi menarik daya beli konsumen. "Ya produsen otomotif (Agen Pemegang Merk) harus juga mau mengurangi harga jual KBM nya," kata dia menjelaskan. "Untuk hal ini, produsen siap untuk memberikan potongan harga."

Seperti diketahui bersama, penjualan kendaraan di Indonesia, mengalami penurun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement