Senin 19 Oct 2020 16:50 WIB

Sri Mulyani Tolak Usul Pembebasan Pajak Mobil Baru

Jangan berikan insentif yang di satu sisi berdampak negatif ke kegiatan ekonomi lain.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak rencana merelaksasi pajak pembelian mobil baru.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak rencana merelaksasi pajak pembelian mobil baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak rencana merelaksasi pajak pembelian mobil baru. Insentif tersebut merupakan permintaan dari industri dan kementerian teknis yang diharapkan mampu mendorong sektor otomotif di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Kita tidak pertimbangkan, saat ini, untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri dan Kementerian Perindustrian," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Baca Juga

Namun, Sri memastikan, pihaknya akan terus mencoba untuk memberikan berbagai dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan. Dalam hal ini, melalui insentif yang memang sudah diberikan dalam program Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) maupun di luar itu.

Sri menyebutkan, insentif yang diberikan oleh pemerintah selalu diberikan dengan kajian secara komprehensif dan evaluasi lengkap terlebih dahulu. "Sehingga kita jangan berikan insentif yang di satu sisi memberikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," ucap Sri.

Sebelumnya, Kemenperin sudah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan relaksasi pajak mobil baru sejak awal September. Surat itu langsung ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan ditujukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepada Kemenkeu, Kemenperin meminta adanya relaksasi PPnBM dan PPN sampai Desember. Sedangkan, kepada Kemendagri, Kemenperin mengajukan stimulus pembebasan sementara Pajak Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Progresif sampai dengan Desember.

Secara paralel, Kemenperin mengusulkan pembebasan sementara Bea Masuk Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD). Di sisi lain, Kemenperin mengajukan kenaikan pajak kendaraan bermotor bekas secara proporsional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement