Rabu 16 Sep 2020 19:23 WIB

KLHK-BNSP Sepakati Skema Sertifikasi Teknisi Refrigerasi-AC

KLHK menyatakan sertifikasi teknisi upaya kurangi bahan perusak ozon.

Langit berawan/ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani skema sertifikasi teknisi refrigerasi dan tata udara (AC) sebagai salah satu bentuk usaha nyata untuk mengurangi bahan perusak ozon.
Foto: pexels
Langit berawan/ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani skema sertifikasi teknisi refrigerasi dan tata udara (AC) sebagai salah satu bentuk usaha nyata untuk mengurangi bahan perusak ozon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani skema sertifikasi teknisi refrigerasi dan tata udara (AC). Langkah ini sebagai salah satu bentuk usaha nyata untuk mengurangi bahan perusak ozon.

"Dengan melimpahnya bahan perusak ozon akan mempengaruhi ketebalan lapisan ozon yang ada di atmosfer, ini yang akan kita cegah. Bahan perusak ini harus kira kurangi pemakaiannya atau harus kita minimalkan yang terlepas ke udara," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ruandha Agung Sugadirman dalam konferensi pers perayaan Hari Ozon Sedunia 2020 di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Sebagai salah satu cara untuk menguranginya adalah dengan mempersiapkan teknisi refrigerasi dan AC (RAC) yang kompeten untuk mencegah refrigeran atau zat pendingin terlepas ke udara. Menurut dia, Indonesia memerlukan kira-kira 100.000 teknisi RAC untuk mengurus unit-unit pendingin ruangan yang ada di seluruh Tanah Air dan saat ini sudah ada 10.000 teknisi yang terdaftar.

Sertifikasi itu penting, karena menurut data yang dimiliki oleh KLHK hanya terdapat 2.000 orang teknisi kompeten yang telah tersertifikasi. Padahal, kebutuhan semakin meningkat dengan pertambahan rumah tangga dan pusat bisnis yang memakai pendingin udara.

Selain diterapkan di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLK), KLHK juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar skema sertifikasi itu dapat diterapkan di balai latihan kerja yang berada di bawahnya. "Dengan adanya sertifikasi ini kami jamin pendapatan dari teknisi yang sudah bersertifikat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan teknisi yang belum bersertifikat," kata Ruandha.

Dalam kesempatan tersebut, KLHK juga meluncurkan aplikasi MontiR-AC untuk menghubungkan teknisi yang sudah bersertifikat dengan calon pengguna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement