Rabu 16 Sep 2020 19:18 WIB

MUI Belum Terima Pengajuan Uji Halal Vaksin Covid-19

MUI mengatakan pengajuan uji kehalalan vaksin sangat penting.

MUI Belum Terima Pengajuan Uji Halal Vaksin Covid-19. Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
MUI Belum Terima Pengajuan Uji Halal Vaksin Covid-19. Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia belum menerima surat pengajuan uji kehalalan vaksin Covid-19 dari China dan Uni Emirat Arab yang nantinya akan dipakai umat Islam di dalam negeri.

"Ya saya belum diberitahu oleh sekretariat," kata Penanggung Jawab Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) Anwar Abbas saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir memastikan kehalalan vaksin Covid-19. Dia mengatakan pada Agustus 2020 MUI sudah menyaksikan uji vaksin pertama di Bandung.

Wakil Sekretaris DHN MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan hingga saat ini belum pernah menerima surat pengajuan pemeriksaan kehalalan vaksin Covid-19, baik Sinovac dari China maupun G42 dari Uni Emirat Arab. Alur pemeriksaan sendiri akan ditangani LPH-LPPOM MUI jika sudah ada surat yang masuk.

 

photo
Mengapa Vaksin Itu Penting? - (UGM)

Ia mengatakan surat pengajuan uji halal belum diterima baik dari PT Biofarma maupun dari Menteri BUMN Erick Thohir. "DHN MUI menyayangkan pernyataan Erick Thohir jika dia telah menjamin kehalalan kedua jenis vaksin tersebut. DHN MUI telah lama menunggu dan menanti kapan PT Biofarma dapat mengantarkan senyawa vaksin tersebut ke DHN MUI," kata dia.

Nadjamuddin mengatakan pengajuan uji kehalalan vaksin sangat penting karena pengguna vaksin tersebut di Indonesia adalah mayoritas umat Islam. Umat Islam berkeyakinan secara prinsipil apa pun yang masuk ke dalam tubuhnya harus dipastikan kehalalannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement