Sabtu 22 Aug 2020 01:30 WIB

Lagi, Polisi Banyumas Tangkap Pengecer Togel

Meski pun hanya bertindak sebagai pengecer, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Jajaran Kepolisian Resot Kota (Polresta) Banyumas, terus mengintensifkan pemberantasan togel. Meski pun hanya bertindak sebagai pengecer, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Seperti yang terjadi pada SNR (48), warga Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen, yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum karena tertangkap basah menjadi pengecer togel. ''Dia kami tangkap saat menjual kupon togel pada warga,'' kata Kasat Reskrim AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Jumat (21/8).

Baca Juga

Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima anggotanya bahwa ada seorang warga Desa Kedungpring yang menjadi pengecer kupon togel. Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian.

Dalam pengintaian tersebut, petugas melihat tersangka memang benar-benar menjadi penjual kupon togel. Berdasarkan hal ini, petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp 174.000, lembaran kertas berisi ramalan angka-angka togel yang akan keluar, bolpoint warna hitam merek, dan juga dua bundel kupin togel yang belum terjual.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 303 Jo UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement